Polres Metro Bekasi Kota meringkus kurir narkoba seberat 10,56 kg. (Dok. Istimewa)

Pikiran Publik - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus kurir narkoba berinisial MH (40). Polisi menyita sabu seberat 10,56 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Parlin Lumbantoruan membeberkan, kasus ini bermula dari laporan warga yang resah lantaran ada transaksi narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kemudian Tim dari Unit 1 Resnarkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buying di TKP," kata Parlin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Lalu pada Jumat (12/4/2024), tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB, kepolisian membekuk MH. Dari tangan pelaku, disita barang bukti sabu 0,77 gram dibungkus plastik klip, serta 1 unit ponsel Samsung Galaxy A15 milik pelaku.

"Hasil pemeriksaan, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya," jelasnya.

Polisi memerinci barang bukti tersebut berupa 1 kardus cokelat berisi 8 bungkus plastik sabu seberat 8.520 gram atau 8,25 kg, 1 kardus berwarna hitam berisi 10 bungkus plastik sabu seberat 1,043 kg, dan 1 bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kg.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut," tuturnya.

Saat ini tersangka MH ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.