Ilustrasi pesan berbahaya di WhatsApp. /Freepik

Pikiran Publik - Modus baru penipuan berkedok surat tilang elektronik (ETLE) marak terjadi. Pelaku mengirimkan pesan WhatsApp yang seolah-olah dari pihak kepolisian dan berisi surat tilang dalam format APK.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan surat tilang ETLE melalui WhatsApp, apalagi dalam format APK. Surat tilang ETLE yang asli hanya dikirimkan melalui surat pos ke alamat yang tertera pada surat kendaraan.

Berikut ciri-ciri penipuan ETLE lewat WhatsApp:

  • Pesan dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadi, bukan akun resmi kepolisian.
  • Surat tilang dalam format APK.
  • Pelaku meminta korban untuk membuka file APK dan melakukan pembayaran denda.

Tips agar terhindar dari penipuan ETLE:

  • Jangan mudah percaya dengan pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pihak kepolisian.
  • Periksa kembali informasi di situs resmi ETLE (https://etilang.info/) sebelum melakukan pembayaran denda.
  • Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan modus penipuan ETLE.

Selain penipuan ETLE, perlu diketahui bahwa pelanggaran lalu lintas selama mudik Lebaran 2024 mengalami peningkatan sebesar 15,9% dibandingkan tahun 2023. Hal ini sejalan dengan perluasan kamera ETLE yang kini sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan dan kelancaran di jalan raya.